Keselamatan dan
kesehatan
kerja
(K3) merupakan
aspek
yang penting
dalam
aktivitas
dunia
industri.
Relativitas
kadar
penting
tidaknya
akan
keselamatan
dan
kesehatan
kerja
(K3) ini
tergantung
pada
seberapa
besar
pengaruhnya
terhadap
subjek
dan
objek
itu
sendiri.
K3 menjadi
wacana
industri
abad
ini
setelah
ditemukannya
teori
– teori
yang representatif
yang mendukung
akan
improvisasi
dalam
konteks
keselamatan
dan
manajemen
resiko
yang muncul
dalam
kegiatan
industri
yang lebih
luas.
Wacana sudah di dengung dengungkan agar kita bisa menjadi bangsa yang bermartabat, bahwa tahun 2015 bangsa Indonesia ber budaya K3 atau Safety Culture 2015.
Wacana sudah di dengung dengungkan agar kita bisa menjadi bangsa yang bermartabat, bahwa tahun 2015 bangsa Indonesia ber budaya K3 atau Safety Culture 2015.
Meninjau kembali
literatur
– literatur
yang telah
dikenal
dan
diterapkan
mengenai
studi
kasus
dalam
masalah
K3 dimana
kesempurnaan
metoda
dan
penerapan
yang penuh
komitmen
dan
konsistensi
penuh
dari
semua
pihak
masih
banyak
diharapkan.
Kendala – kendala makro seperti costibility dan understanding sering kali banyak ditemui dilapangan akan tetapi tidak berarti pula bahwa program K3 tidak berjalan, ini menuntut komitmen dan kesadaran pada masing – masing pihak.
Kendala – kendala makro seperti costibility dan understanding sering kali banyak ditemui dilapangan akan tetapi tidak berarti pula bahwa program K3 tidak berjalan, ini menuntut komitmen dan kesadaran pada masing – masing pihak.
Sebagai acuan dasar hukum Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-186/MEN/1999 tentang Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
Peraturan Menteri
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
RI No. Per-04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat
Pemasangan
dan
Pemeliharaan
Alat
Pemadam
Api
Ringan
( APAR )
Program
pelatihan penanggulangan kebakaran ini dirancang agar
dapat menghasilkan kepercayaan diri peserta pelatihan dan membantu peserta mengenal kekurangan dan kelebihan diri masing-masing peserta sebagai petugas peran kebakaran, sebagaimana tercantum dalam Kepmenakertrans No.
: KEP-186/MEN/1999 Pasal 5 ayat a.
0 Comments