Header Ads Widget

Modul AK3 Kebakaran Umum


Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek yang penting dalam aktivitas dunia industri. Relativitas kadar penting tidaknya akan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ini tergantung pada seberapa besar pengaruhnya terhadap subjek dan objek itu sendiri.
K3 menjadi wacana industri abad ini setelah ditemukannya teoriteori yang representatif yang mendukung akan improvisasi dalam konteks keselamatan dan manajemen resiko yang muncul dalam kegiatan industri yang lebih luas.
Wacana sudah di dengung dengungkan agar kita bisa menjadi bangsa yang bermartabat, bahwa tahun 2015 bangsa Indonesia ber budaya K3 atau Safety Culture 2015.
Meninjau kembali literaturliteratur yang telah dikenal dan diterapkan mengenai studi kasus dalam masalah K3 dimana kesempurnaan metoda dan penerapan yang penuh komitmen dan konsistensi penuh dari semua pihak masih banyak diharapkan.
Kendalakendala makro seperti costibility dan understanding sering kali banyak ditemui dilapangan akan tetapi tidak berarti pula bahwa program K3 tidak berjalan, ini menuntut komitmen dan kesadaran pada masingmasing pihak.

Sebagai acuan dasar hukum Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-186/MEN/1999 tentang Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan ( APAR )
Program pelatihan penanggulangan kebakaran ini dirancang agar dapat menghasilkan kepercayaan diri peserta pelatihan dan membantu peserta mengenal kekurangan dan kelebihan diri masing-masing peserta sebagai petugas peran kebakaran, sebagaimana tercantum dalam  Kepmenakertrans No. : KEP-186/MEN/1999  Pasal 5 ayat a.



































































































































































































Post a Comment

0 Comments