TUJUAN :
1. PERANCAH DAPAT DIPASANG, DIPAKAI, DIBONGKAR SECARA AMAN, EFESIEN DAN PRODUKTIF.
2. TAHAPAN KONSTRUKSI BANGUNAN DENGAN BANTUAN PERANCAH DAPAT BERLANGSUNG SECARA AMAN.
3. MEMBERI PERLINDUNGAN K3 BAGI TENAGA KERJA DAN ORANG LAIN
LATAR BELAKANG
I. BAHWA DALAM PERENCANAAN, PEMBUATAN, PEMASANGAN, PEMAKAIAN DAN PERUBAHAN TEKNIS PERANCAH, MENGANDUNG POTENSI BAHAYA.
2. PERLU PENGAWASAN DAN PEMBINAAN DALAM TAHAPAN PEKERJAAN PERANCAH :
- KONTRUKSI PERANCAH
- TENAGA KERJA
- LINGKUNGAN KERJA
DASAR HUKUM PENGAWASAN K3 PERANCAH
I. UNDANG-UNDANG NO. 1/1970
KESELAMATAN KERJA
PASAL 4 :
- SYARAT-SYARAT K3 DALAM : PERENCANA AN, PEMBUATAN, PENGANGKUTAN, PEMASANGAN PEMBONGKARAN, PEMELIHARAAN.
- PENGUJIAN, PENGESAHAN, PERLENGKA-PAN ALAT PELINDUNG DIRI
II. PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO.PER.01/MEN/1980 TENTANG :
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KONSTRUKSI BANGUNAN
* PASAL 12 * PASAL 19
* PASAL 13 * PASAL 20
* PASAL 14 * PASAL 21
* PASAL 15 * PASAL 22
* PASAL 16 * PASAL 23
* PASAL 17 * PASAL 24
* PASAL 18
Secara Lengkap akan kami sajikan dalam gambar presentasi berikut :
1. PERANCAH DAPAT DIPASANG, DIPAKAI, DIBONGKAR SECARA AMAN, EFESIEN DAN PRODUKTIF.
2. TAHAPAN KONSTRUKSI BANGUNAN DENGAN BANTUAN PERANCAH DAPAT BERLANGSUNG SECARA AMAN.
3. MEMBERI PERLINDUNGAN K3 BAGI TENAGA KERJA DAN ORANG LAIN
LATAR BELAKANG
I. BAHWA DALAM PERENCANAAN, PEMBUATAN, PEMASANGAN, PEMAKAIAN DAN PERUBAHAN TEKNIS PERANCAH, MENGANDUNG POTENSI BAHAYA.
2. PERLU PENGAWASAN DAN PEMBINAAN DALAM TAHAPAN PEKERJAAN PERANCAH :
- KONTRUKSI PERANCAH
- TENAGA KERJA
- LINGKUNGAN KERJA
DASAR HUKUM PENGAWASAN K3 PERANCAH
I. UNDANG-UNDANG NO. 1/1970
KESELAMATAN KERJA
PASAL 4 :
- SYARAT-SYARAT K3 DALAM : PERENCANA AN, PEMBUATAN, PENGANGKUTAN, PEMASANGAN PEMBONGKARAN, PEMELIHARAAN.
- PENGUJIAN, PENGESAHAN, PERLENGKA-PAN ALAT PELINDUNG DIRI
II. PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO.PER.01/MEN/1980 TENTANG :
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KONSTRUKSI BANGUNAN
* PASAL 12 * PASAL 19
* PASAL 13 * PASAL 20
* PASAL 14 * PASAL 21
* PASAL 15 * PASAL 22
* PASAL 16 * PASAL 23
* PASAL 17 * PASAL 24
* PASAL 18
Secara Lengkap akan kami sajikan dalam gambar presentasi berikut :
0 Comments